Randis Boleh Dipakai Mudik, asal Tidak ke Luar Lampung

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

3 Juni 2018 14:21 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Plt. Wali Kota Bandarlampung, M. Yusuf Kohar. ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Sulis Wanto
Rilis ID
Plt. Wali Kota Bandarlampung, M. Yusuf Kohar. ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Sulis Wanto

RILISID, Bandarlampung — Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Bandarlampung, M. Yusuf Kohar, mengizinkan pejabat menggunakan kendaraan dinas (randis) selama cuti Hari Raya Idul Fitri.

Namun merujuk ketentuan tahun lalu, randis hanya boleh dipergunakan di Lampung. Pembelian bahan bakar minyak (BBM) dan segala risiko yang terjadi pada randis menjadi tanggungjawab yang bersangkutan.

”Sepanjang pemerintah pusat tidak melarang, boleh saja randis dipergunakan. Namun sebaliknya, jika melarang, ya kita harus patuhi,” ujar Yusuf kepada rilislampung.id, Jumat (1/6/2018).

Sekretaris Kota (Sekkot) Bandarlampung, Badri Tamam, mengatakan kebijakan sifatnya tidak permanen. Sebab, belum ada arahan dari Kemenpan-RB.

”Tapi kalau mengikuti tahun sebelumnya boleh dipakai selama Lebaran, asalkan di Lampung. Nggak boleh ke luar kota,” tegas dia di Masjid Al Furqon, Sabtu (2/6/2018).

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Trisno Andreas, mengutarakan hal sama. Randis hanya boleh dipakai di wilayah Provinsi Lampung.

”Kalau mau dibawa jauh harus buat laporan dulu. Tapi sejauh ini paling dibawa ke Kotabumi, Lampung Utara atau Waykanan," jelasnya. (*)

 

 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya