Randis Boleh Dipakai Mudik, asal Tidak ke Luar Lampung
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Bandarlampung, M. Yusuf Kohar, mengizinkan pejabat menggunakan kendaraan dinas (randis) selama cuti Hari Raya Idul Fitri.
Namun merujuk ketentuan tahun lalu, randis hanya boleh dipergunakan di Lampung. Pembelian bahan bakar minyak (BBM) dan segala risiko yang terjadi pada randis menjadi tanggungjawab yang bersangkutan.
”Sepanjang pemerintah pusat tidak melarang, boleh saja randis dipergunakan. Namun sebaliknya, jika melarang, ya kita harus patuhi,” ujar Yusuf kepada rilislampung.id, Jumat (1/6/2018).
Sekretaris Kota (Sekkot) Bandarlampung, Badri Tamam, mengatakan kebijakan sifatnya tidak permanen. Sebab, belum ada arahan dari Kemenpan-RB.
”Tapi kalau mengikuti tahun sebelumnya boleh dipakai selama Lebaran, asalkan di Lampung. Nggak boleh ke luar kota,” tegas dia di Masjid Al Furqon, Sabtu (2/6/2018).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Trisno Andreas, mengutarakan hal sama. Randis hanya boleh dipakai di wilayah Provinsi Lampung.
”Kalau mau dibawa jauh harus buat laporan dulu. Tapi sejauh ini paling dibawa ke Kotabumi, Lampung Utara atau Waykanan," jelasnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
