Puncak Kemarau, Kotabaru Berlakukan Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan
Elvi R
Kotabaru
RILISID, Kotabaru — Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan mulai memberlakukan status siaga darurat penanganan bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pelaksana tugas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kotabaru, Rusian Ahmadi Jaya mengatakan, status siaga darurat itu ditetapkan dengan surat keputusan bupati.
"Kita membuat SK bupati dengan pertimbangan data yang dikeluarkan BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika) untuk wilayah Kotabaru," ujarnya, di Kotabaru, Selasa (18/9/2018).
Penetapan status siaga darurat bencana asap akibat karhutla di Kabupaten Kotabaru berlaku sampai dengan 30 November 2018.
Berdasarkan prakiraan cuaca dari BKMG, wilayah Kalsel saat ini memasuki puncak musim kemarau.
Awal musim kemarau 2018 di Kalsel secara umum pada Mei dan Juni, dan diperkirakan berakhir pada awal Oktober sampai awal November.
Pemerintah Provinsi Kalsel sudah lebih dulu menetapkan status siaga darurat penanganan bencana asap akibat karhutla terhitung 02 Mei 2018.
Sementara awal musim kemarau di Kabupaten Kotabaru, khususnya Pulau Laut lebih lambat karena dimulai awal Agustus.
Seiring tibanya puncak musim kemarau, dalam beberapa waktu terakhir potensi kebakaran hutan dan lahan terus meningkat sehingga berpeluang terjadi bencana asap.
Status siaga darurat pun akhirnya ditetapkan karena upaya penanganan bencana asap secara cepat, tepat, dan terpadu sesuai standar dan prosedur pada masa tanggap darurat perlu dilakukan.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
