Polemik Bulog dan Kemendag, DPR: Kebijakan Pangan Amburadul
Anonymous
Jakarta
"Jika lembaga pangan nasional terbentuk melalui Peraturan Presiden, tentu akan dapat memberi manfaat," ujar dia.
Adapun manfaatnya, kata dia pertama, kelembagaan birokrasi pemerintahan yang berkaitan dengan pangan akan terkoordinasi, terintegrasi, dan sinkron sehingga lahir satu pintu kebijakan pangan nasional.
"Kedua, negara hadir untuk melindungi, memberdayakan, dan mensejahterakan petani. Negara mengendalikan harga dan pasokan pangan di pasar," sambungnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
