Pengklaim Lahan Komplek Pemkab Mesuji Terus Bertambah

Juan Situmeang

Juan Situmeang

Mesuji

20 Juni 2020 16:40 WIB
Daerah | Rilis ID
Salah satu bukti kepemilikan warga atas lahan yang kini dijadikan komplek Pemkab Mesuji. Foto: Istimewa
Rilis ID
Salah satu bukti kepemilikan warga atas lahan yang kini dijadikan komplek Pemkab Mesuji. Foto: Istimewa

RILISID, Mesuji — Klaim atas lahan Komplek Kantor Pemkab Mesuji, rupanya bukan hanya dilakukan oleh Kapten CPM. Suryono. Klaim serupa kini bermunculan.

Salah satunya adalah klaim yang muncul dari keluarga pemberi hibah yakni Epin Wika, warga Desa Sugaicambai, Kecamatan Mesuji.

Ia mengaku jika pihak Pemkab Mesuji belum menyelesaikan perjanjian atas hibah lahan perkantoran Bupati Mesuji tersebut.

“Punya saya juga belum selesai Bang, sampai hari ini, entah bagaimana kok molor dan didiamkan seperti ini. Kalau sertifikat masih ada disaya, soalnya sepanjang belum ada komitmen pemerintah untuk penyelesaian, saya belum serahkan sertifikatnya. Karena memang masih hak saya,” ujarnya, Sabtu (20/6/2020).

Ia mengungkapkan sangat bersyukur dengan munculnya Kapten Suryono mengklaim tanah di komplek Pemkab Mesuji. 

Sehingga persoalan lahan yang sudah 11 tahun terkatung-katung dapat terselesaikan. “Ini memang uneg-uneg kami, tolong kami dibantu biar masalah ini selesai, sesuai dengan perjanjian dulu, waktu kami diminta untuh hibah tanah buat kantor bupati ini,” ujarnya.

Epin menyampaikan juga bahwa sertifikat atas nama Sairin milik almarhum orang tuanya beralamatkan Desa Wiralaga.

“Kalau saya tinggal di Desa Sungaibadak, tapi dulu orang tua tercatat warga Wiralaga,” katanya.

Sedangkan, Kapten. CPM. Suryono, kepada wartawan mengatakan jika pihaknya hanya menuntut haknya sesuai dengan yang seharusnya diterima. 

“Saya hanya minta ganti rugi sesuai dengan kesepakatan. Itu saja, keluarga kami di Lampung juga hanya minta diselesaikan dengan baik,” ujarnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya