Pengklaim Lahan Komplek Pemkab Mesuji Terus Bertambah
Juan Situmeang
Mesuji
Sedangkan, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Mesuji, Ahmad Mahmudin, menjelaskan akan memanggil para pihak yang berkaitan dengan hibah tersebut.
“Kami sudah punya akte hibah. Seluas 66 Ha. Sekarang yang dikuasai baru 25 Ha. Jadi kita masih pikirkan untuk mencari 40an Ha kekurangannya,” ujarnya.
Namun ia juga mengatakan akan memanggil kedua belah pihak yakni yang memberi hibah dan warga yang memberi tanahnya untuk hibah ke Pemda.
Sedangkan mantan Kepala Desa Sidomulyo waktu hibah tanah untuk calon perkantoran Pemkab Mesuji waktu itu, Winarno, mengatakan bahwa sebenarnya persoalan tersebut, sudah bisa diselesaikan sejak awal dengan sesuai perjanjian ke warga.
“Ya, kita tukar tanah ditempat lain, dan tambahan lokasi di pasar sebagai tempat untuk berusaha,” ujar Winarno.
Namun pada perjalannya tukar guling lahan yang dijanjikan ke warga yang sudah memberi hibah lahan ke Pemda Mesuji untuk lokasi kantor bupati Mesuji, tidak mulus. Winarno mengungkapkan jika ada halangan justru dari pemerintahan.
“Tidak tahu juga saya kenapa bisa begitu. Saya sendiri bingung. Kan dari awal saya sudah sampaikan bagaimana solusi untuk warga yang sudah memberi hibah. Tapi setelah selesai tidak komitmen. Saya tidak bisa ngomong apa-apa. Saya diam saja. “ujarnya. Bahkan karena rasa tanggungjawab, Winarno menjual sebagian asetnya untuk menyelesaikan masalah tukar guling hibah lahan pemda tersebut. “Ada yang minta diganti sawah, saya belikan sawah. Ada yang minta ganti motor, saya belikan motor. Tapi ya, kemampuan saya pribadi terbatas. Tidak bisa semua saya yang tanggung,” katanya.
Winarno berharap Pemda Mesuji bisa menyelesaikan persoalan tersebut.
“Saya dulu kan mengambil langkah seperti itu, karena situasi mendesak, dan sebagai kepala desa, bagian dari pemerintahan. Dan upaya itu direstui, jadi saya lakukan. Bukan untuk kepentingan pribadi. Ketika selesai langkah solusinya akan diteruskan untuk pemberi hibah malah saya dulu tidak boleh, kan saya tidak bisa apa-apa,” tutupnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
