Penanganan Korupsi Bidang Energi, Walhi Ingatkan Pemerintah 

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

19 September 2018 21:00 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman

RILISID, Jakarta — Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia, Nur Hidayati mengatakan korupsi bidang energi khususnya pembangkit listrik yang berbahan bakar fosil harus menjadi prioritas pemerintah, untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku korupsi yang hanya mementingkan diri sendiri dan mengabaikan kesejahteraan masyarakat.

"Korupsi batubara baik di hulu di pertambangan maupun hilir di pembangkitan tenaga listrik perlu menjadi agenda prioritas dalam penanganan korupsi," katanya ketika peluncuran gerakan #BersihkanIndonesia, di Jakarta, Rabu (19/8/2018).

Nur mengatakan, penanganan korupsi itu juga harus diikuti dengan pengembalian aset karena korupsi seperti di bidang pembangkit Listrik Tenaga Uap berbahan bakar batubara telah merugikan negara dan masyarakat.

Menurut dia, penindakan korupsi harus menjangkau bukan hanya para pemain di permukaan tapi juga aktor-aktor yang bersembunyi di belakang.

Nur mengatakan, pemulihan lingkungan juga harus diprioritaskan dengan mengutamakan prinsip pencemar membayar melalui pertanggungjawaban hukum.

Peneliti dari Auriga Nusantara, Iqbal Damanik mengatakan pemerintah harus memperbaiki tata kelola energi dan kelistrikan yang menjunjung prinsip akuntabilitas, transparansi dan partisipasi publik.

Menurut dia, perkara korupsi dan konflik kepentingan harus dijadikan pembelajaran guna mereformasi akuntabilitas sektor energi dengan upaya preventif.

Dia mengatakan, minimnya transparansi, akuntabilitas dan partisipasi publik, akan membuka ruang untuk korupsi.

"Proyek PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap berbahan bakar batu bara) sekarang ini miskin transparansi, minim akuntabilitas apalagi partisipasi publik," lanjutnya.

Dia mengatakan diperlukan komitmen politik untuk membuka data-data energi yang terkait hajat hidup orang banyak.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya