Pemprov Lampung Komitmen Tidak Mudik Lebaran 2021
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Jajaran Pemerintah Provinsi Lampung menandatangani Ikrar Komitmen Bersama untuk Tidak Mudik Lebaran Tahun 2021, di Lapangan Korpri, Kantor Gubernur Lampung, Jumat pagi (23/4/2021)
Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, selaku pimpinan apel penandatanganan ikrar tersebut, mengatakan penandatanganan ikrar tersebut untuk menjaga keselamatan masyarakat Lampung dari tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19.
Pemerintah Provinsi Lampung sendiri meniadakan mudik Lebaran dari Tanggal 6-17 Mei 2021 melalui surat edaran Gubernur.
Dalam arahan Gubernur Arinal Djunaidi yang disampaikan Fahrizal, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, semua pihak harus tetap mencegah penyebaran covid-19 agar tidak lebih meluas lagi.
“Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam mencegah penyebaran dengan menerbitkan kebijakan tentang larangan mudik,” ujar Fahrizal dalam siaran pers yang diterima RilisLampung.
Fahrizal menjelaskan bahwa larangan mudik ini juga berlaku untuk semua ASN, TNI/Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat.
“Sehubungan dengan hal tersebut perlu adanya komitmen, dukungan, dan sinergitas dari semua pihak untuk mendukung kebijakan pemerintah agar dapat berjalan optimal,” tambah Fahrizal.
Komitmen ini juga termasuk komunitas otomotif Lampung, yang berkomitmen mendukung suksesnya kebijakan pemerintah untuk tidak mudik Lebaran tahun 2021.
Pemprov Lampung berharap dengan adanya penandatanganan komitmen bersama ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak mudik lebaran tahun 2021 yang menjadi tujuan dari Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 dapat tercapai. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
