Pemkab Tuba Raih Penghargaan WTP 7 Kali Berturut-turut

Albari Akbar

Albari Akbar

TULANGBAWANG

29 April 2021 15:14 WIB
Daerah | Rilis ID
Bupati Tulangbawang Winarti didampingi Ketua DPRD Sopi’I Azhari saat menerima penghargaan dari BPK RI Perwakilan Lampung. Foto Diskominfo Tuba/ISTIMEWA
Rilis ID
Bupati Tulangbawang Winarti didampingi Ketua DPRD Sopi’I Azhari saat menerima penghargaan dari BPK RI Perwakilan Lampung. Foto Diskominfo Tuba/ISTIMEWA

RILISID, TULANGBAWANG — Pemkab Tulangbawang mendapatkan penghargaan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) tujuh kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung, Rabu (28/4/2021).

Penghargaan yang diserahkan langsung Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Andri Yogama, SE.,MM.,Ak.,CSFA itu diterima Bupati Tulangbawang Winarti di kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung di Bandarlampung.

Hal itu terkait Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020.

Dalam arahannya, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Andri Yogama mengucapkan terima kasih kepada bupati dan jajarannya atas kerja samanya yang sudah mendukung pada saat pelaksanaan pemeriksaan.

”Dan dengan ini, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemkab Tulangbawang. Semoga ini menjadi momentum untuk lebih mendorong kinerja, akuntabilitas, transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

Sementara, Ketua DPRD Tuba Sopi'i Azhari mengatakan, laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan kepada Pemkab Tulangbawang selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku di DRPD.

Menurutnya, selaku lembaga yang memiliki fungsi pengawasan akan terus mendorong dan mengawal proses tindak lanjut yang diamanatkan kepada Pemkab Tulangbawang.  

Sementara, Bupati Tulangbawang Winarti menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung atas diserahkan opini WTP.

Menurutnya, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung sudah melakukan audit selama 60 hari lamanya di Pemkab Tulangbawang.

”Saya sangat yakin, BPK memiliki standar yang digunakan secara tetap dalam undang-undang keuangan negara yang disebut SPKN (standard  pemeriksaan keuangan negara),” ucapnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Wirahadikusumah
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya