Pemberitahuan Akuisisi Saham Terlambat, KPPU Denda Protelindo Rp1,1 Miliar
Zulhamdi Yahmin
Jakarta
RILISID, Jakarta — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan untuk memberikan denda kepada PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (PT Protelindo) sebesar Rp1,1 miliar.
Denda tersebut diberikan karena keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan (akuisisi) saham perusahaan PT. Iforte Solusi Infotek oleh PT Protelindo.
Dalam fakta-fakta sidang yang ditemukan, KPPU melalui Majelis Komisi yang terdiri Yudi Hidayat sebagai ketua, KurniaToha dan Guntur Syahputra Saragih masing-masing sebagai anggota memberikan sejumlah keputusan.
Keputusan itu menyatakan PT Protelindo selaku terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun2010.
"Menghukum terlapor membayar denda sebesar Rp1,1 miliar yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di
bidang persaingan usaha," kata Komisi Majelis melalui siaran persnya kepada rilis.id, Kamis (20/9/2018).
Memerintahkan terlapor untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda
tersebut ke KPPU, lanjutnya.
Selama proses persidangan, ditemukan fakta bahwa PT. Protelindo melakukan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT. Iforte Solusi Infotek.
Sebelum terjadinya proses pengambilalihan saham, di antara PT Iforte Solusi Infotek dengan PT. Protelindo tidak memiliki pemegang saham maupun susunan direksi yang sama.
"Oleh karena itu, keduanya bukan merupakan perusahaan terafiliasi," ujar Komisi Majelis.
Nilai penjualan badan usaha pengambilalih sendiri yaitu sekira Rp16,3 miliar dan nilai penjualan sebesar Rp3,9 triliun.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
