Parosil Harap Warga Salat Id di Rumah, Dandim Minta Pekon Aktifikan Posko Covid-19
Ari Gunawan
Lampung Barat
RILISID, Lampung Barat — Bupati Lampung Barat (Lambar) beserta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menegaskan pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 Hijriah tidak boleh digelar secara berjamaah di Masjid atau di lapangan terbuka.
“Pemerintah tidak melarang masyarakat untuk melaksanakan salat Id. Salat boleh dilaksanakan, hanya saja pelaksanaannya di rumah,” ungkap Parosil usai menggelar rapat koordinasi bersama unsur Forkopimda setempat, Kamis (29/4/2021).
Menurut Parosil, sebagai pimpinan dirinya memiliki beban berat untuk melindungi, menjaga, serta menyejahterakan seluruh masyarakat Lambar. Apalagi di tengah terpaan pandemi yang belum bisa dipastikan kapan berakhir.
“Karenanya lakukanlah salat Idul Fitri di rumah masing-masing saja. Bukan berarti akan mengurangi derajat dan pahalanya,” tutur Parosil.
Parosil melanjutkan, beberapa hari terakhir kasus positif covid-19 meningkat drastis. Bahkan hampir semua kabupaten atau kota di Lampung memasuki zona oranye.
“Saya berharap tokoh agama, tokoh adat, serta tokoh masyarakat dapat mengerti situasi saat ini, keselamatan masyarakat lebih diprioritaskan,” tandasnya.
Sementara Dandim 0422/Lamung Barat Letkol Czi Benni Setiawan menegaskan, pemerintah desa atau pekon bisa mengaktifkan kembali atau membentuk posko covid-19.
“Jika ada yang belum membentuk posko agar segera dibentuk. Jika ada pekon yang tidak mengaktifkan posko covid-19 akan segera kami tindak,” tegas Benni.
Kabag Ops Feri Anda juga menambahkan, larangan mudik dimulai tanggal 6 sampai 17 Mei mendatang. Pihaknya bersama pihak terkait akan membentuk tiga posko pemantauan di perbatasan.
“Larangan mudik berlaku untuk semua lapisan masyarakat, dan kita akan bentuk tiga posko untuk memantau pergerakan mudik lebaran. Jika kedapatan akan kita arahkan untuk putar balik. Ketiga posko itu ada di Pinusan Sumberjaya, lalu di Kecamatan Sukau dan di Perbatasan Lampung Barat-Pesisir Barat,” tutupnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
