PTSL Lamsel: Biaya Dokumen, Patok, dan Materai Rp200 Ribu
Ahmad Kurdy
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Sertifikasi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2021 di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) segera digelar.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamsel menargetkan sebanyak 14.871 sertifikat tanah di 47 desa dicetak pada program PTSL tahun ini.
Mewakili Plt Kepala BPN Lamsel Rustam, Seksi Pendaftaran Hak BPN Lamsel, Solin Raja Gukguk, menjelaskan pada Senin (8/2/2021) pihaknya telah melantik dan mengambil sumpah panitia Ajudikasi PTSL 2021.
"Iya tadi sudah dilantik sebanyak empat tim ajudikasi," katanya.
Mereka terdiri dari 47 orang aparatur desa, 47 orang kelompok masyarakat, dan 37 orang pegawai BPN Lamsel.
"Mereka minggu depan sudah mulai melakukan penyuluhan di masing-masing desa," tuturnya.
Solin mengungkapkan, biaya ikut program PTSL sudah diatur dalam SKB 3 menteri, di mana Provinsi Lampung ditetapkan Rp200 ribu.
SKB itu ditandatangani Menteri Agraria dan Tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
SKB Nomor: 25/SKB/v /2017, Nomor: 590-3167A, dan Nomor: 34 tahun 2017 tanggal 22 Mei 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.
Namun, lanjut Solin, biaya tersebut hanya termasuk penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, dan kegiatan operasional petugas kelurahan/desa.
"Tidak termasuk biaya pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh)," jelasnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
