PSI dan Perempuan Korban Perdagangan Manusia di Cina

Zulhamdi Yahmin

Zulhamdi Yahmin

Jakarta

19 September 2018 16:15 WIB
Nasional | Rilis ID
Ketum PSI, Grace Natalie. FOTO: RILIS.ID/Zulhamdi Yamin
Rilis ID
Ketum PSI, Grace Natalie. FOTO: RILIS.ID/Zulhamdi Yamin

RILISID, Jakarta — Jangkar Solidaritas DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyebutkan sebanyak 16 perempuan asal Indonesia menjadi korban tindak pidana perdagangan manusia di Cina. 

Menurut perwakilan Jangkar Solidaritas DPP PSI, Muannas Alaidid, para perempuan itu bersedia diberangkatkan ke Cina karena diiming-imingi pekerjaan dan gaji besar sebagai penjual kosmetik di sana. 

Namun yang terjadi, mereka malah dinikahkan dengan para pria setempat, dengan surat izin orang tua yang dipalsukan.

"Berdasarkan pengakuan korban, mereka diperjualbelikan oleh calo atau agen perusahaan dengan nilai Rp400 juta per orang," kata Muannas saat konpres di DPP PSI, Jakarta, Rabu (19/9/2018). 

Berdasarkan pengakuan kepada orang tuanya, korban ini telah dipaksa melakukan pernikahan di bawah ancaman dan tekanan pihak agen. 

Bila tidak mengikuti perintah, mereka akan mengalami kekerasan secara fisik dan psikis.

“Sedihnya, ketika pernikahan terjadi pun, para korban juga tidak pernah dinafkahi. Lebih parah lagi, di antara mereka ada yang dipaksa minum obat penyuburan tiga kali sehari agar cepat hamil dengan target memproduksi banyak anak. Tidak berhenti di situ, kekerasan seksual secara terus-menerus dialami para korban," ujarnya.

Sebelumnya pada Mei 2018, 16 perempuan Indonesia dari Purwakarta, Subang, Bandung, Tangerang dan Tegal diberangkatkan ke China. 

Pihak keluarga sendiri telah melaporkan kasus ini ke Polda Jabar dan pelaku yang mengirimkan korban sudah ditangkap. 

Meski begitu, para korban belum bisa pulang ke keluarga. Ada kesulitan memulangkan karena lantaran terikat dalam status pernikahan. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya