PPP Minta LGBT Masuk Rumusuan RKUHP

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

3 Juni 2018 22:00 WIB
Nasional | Rilis ID
Arsul Sani, FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Arsul Sani, FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

RILISID, Jakarta — Anggota Panja rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP) dari Fraksi PPP Arsul Sani tidak sepakat dengan usulan formulasi yang disampaikan pemerintah terkait pasal perbuatan cabul sesama jenis atau oleh kaum LGBT.

Pemerintah merumuskan pasalnya dengan menempatkan kata sesama jenis atau berlainan /lawan jenis dalam frasa penjelasan. Sehingga, nantinya perbuatan cabul baik oleh dan terhadap sesama jenis tetap akan dapat dipidana.

Sekretaris Jenderal PPP ini menyatakan tidak akan menerima kalau unsur 'sesama jenis' maupun 'berlawanan jenis' itu hanya masuk dalam penjelasan. Posisi PPP, kata dia, adalah unsur tersebut harus masuk dalam rumusan pasal sehingga memberi pesan tegas kepada publik bahwa hukum pidana Indonesia.

“Yakni melarang perbuatan cabul tidak hanya oleh dan terhadap mereka yang berlainan jenis tetapi juga ketika dilakukan oleh dan terhadap sesama jenis atau yang pelakunya LGBT,” ujar Arsul di Jakarta, Minggu (3/6/2018).

Ia menegaskan, masuknya norma tersebut dalam pasal bukan dalam rangka mengkriminalisasi terhadap mereka yang berstatus LGBT tapi pada tindakan atau perbuatan cabul.

“Pasal tersebut bukan kriminalisasi terhadap orang karena status LGBT-nya, tetapi karena perbuatan cabulnya. Jadi laki-laki atau perempuan baik yang normal atau yang LGBT hanya dipidana kalau melakukan perbuaan cabul,” pungkasnya.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya