PNS Diharuskan Pindah ke Ibu Kota Baru, Kemenpan RB Ingatkan Perjanjian Ini

Zulhamdi Yahmin

Zulhamdi Yahmin

Jakarta

27 Januari 2020 18:00 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman

RILISID, Jakarta — Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara (ASN) diharuskan untuk pindah bertugas di ibu kota pemerintahan baru Indonesia di Kalimantan. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) kemudian mengingatkan pada masa awal menjadi seorang ASN. 

Menurut Deputi SDM Kemenpan RB, Setiawan Wangsa Atmaja, semua ASN memiliki komitmen perjanjian kerja yang harus dipenuhi, termasuk soal perpindahan tugas. 

"Untuk ASN sebetulnya begini, ketika jadi ASN maka menandatangani siap ditempatkan di mana saja. Itu konsekuensi yang kita patuhi," kata Setiawan di Jakarta, Senin (27/1/2020). 

Dia mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu analisis kebutuhan pegawai di ibu kota baru untuk jumlah dan klasifikasi ASN pemerintah pusat yang akan dipindahkan ke Kalimantan. 

"Kita harus tahu proses di sana, nantinya yang dipindahkan apa saja, jadi kebijakan di sana seperti apa, tinggal kita siapkan SDM-nya," ujarnya. 

Sebelumnya, Menpan RB Tjahjo Kumolo, mengatakan, untuk ASN kementerian dan lembaga yang ada di Jakarta seluruhnya akan pindah ke ibu kota baru yang berlokasi di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Total ASN kementerian dan lembaga yang saat ini berada di Jakarta sebanyak 118.000 orang.

Terdapat 16-17 persen pegawai yang akan pensiun pada tahun 2023—2024, bertepatan pada tahun perpindahan ibu kota ke Kalimantan Timur.

Menpan RB menegaskan bahwa pemerintah memperhatikan kesiapan masing-masing ASN untuk pindah ke Kaltim.

"Kondisi-kondisi semacam ini kami harus perhatikan. Jangan sampai mereka nanti terpaksa pindah tetapi tidak konsentrasi kerja, 'kan repot. Ini smart government, smart city, ya. Ibu kota baru, jadi smart ASN," kata Tjahjo.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya