Merasa Didiskriminasi Ratusan Honorer K2 Geruduk DPRD Surabaya
Elvi R
Surabaya
RILISID, Surabaya — Ratusan tenaga honorer kategori dua (K2) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya memprotes seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dinilai diskriminatif.
"Kami menilai seleksi CPNS ini diskriminatif karena ada batasan umur," ungkap Sekretaris Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK21) Jatim, Achmad Hiran saat mendatangi gedung DPRD Surabaya, Selasa (18/9/2018).
Menurutnya, revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 36 dan 37 Tahun 2018 merugikan tenaga honorer K2.
Ia menjelaskan Permen PAN RB Nomor 36 dan Nomor 37 mengisyarakatkan CPNS 2018 terhadap honorer K2 hanya mengakomodir usia 35 tahun ke bawah saja. Padahal banyak tenaga K2 yang usianya sekarang rata-rata 40 tahun ke atas.
Ia menambahkan berdasarkan kedua aturan itu maka penjaringan CPNS di Kota Surabaya hanya menyisakan 17 pekerja K2. Padahal ada sekitar 2.200 tenaga honrer K2 di Surabaya. Mereka itu tersebar di sejumlah SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Pemkot Surabaya, seperti petugas pemadam kebakaran, penyuluh kesehatan, petugas administrasi dan yang paling banyak adalah guru.
Menurut Achmad Hiran, aksi serupa dilakukan serempak diseluruh provinsi Jawa Timur. Bahkan di Banyuwangi pekerja K2 melakukan aksi mogok kerja selama tiga hari dengan melakukan unjuk rasa di kantor DPRD setempat. Sedangkan di Jakarta juga sedang dirancang aksi serupa yang akan melibatkan seluruh pekerja K2 di Indonesia.
Sesuai rencana, lanjut dia, pada 25 September Badan Legislasi DPR RI akan memanggil Menteri PAN RB untuk meminta klarifikasi keberadaan Permen Nomor 36 dan 37 Tahun 2018.
"Kalau persoalan ini tidak segera tuntas, maka kami akan menggelar rakornas di Jakarta yang mengundang presiden serta pejabat terkait," katanya.
Revisi UU ASN sebenarnya sudah memasuki tahap akhir. Tinggal pengesahan yang menunggu Menpan RB menunjukkan daftar inventaris masalah.
"Tapi diakhir pembahasan Menpan RB malah mengeluarkan aturan yang baru lewat Permen Nomor Tahun 36 dan 37 Tahun 2018 yang bisa mengacaukan revisi," ujar Achmad.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
