Mau Kabur ke NTB, Pelaku Pemerkosaan Turis Prancis Ditangkap

Default Avatar

Anonymous

Kupang

22 Juni 2018 16:50 WIB
Daerah | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

RILISID, Kupang — Kepala Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur, AKBP Julisa Kusumowardono mengatakan, pelaku pemerkosaan wisatawan asing di Labuan Bajo, bernama Constantinus Andi Putra, telah ditangkap aparat kepolisian pada Jumat (22/6/2018).

"Iya benar, pelaku sudah ditangkap hari ini," kata AKBP Julisa Kuswardono melalui pesan whats app ketika dihubungi wartawan dari Kupang, Jumat.

Informasi yang diperoleh, pelaku ditangkap Kesatuan Reskrim Polsek Loura, di Pelabuhan Wae Kelo Kecamatan Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya.

Pelaku diduga hendak melarikan diri menggunakan kapal penyeberangan di Pelabuhan Wae Kelo menuju Sape, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Sebelumnya, Constantinus Andi Putra ditetapkan menjadi DPO (daftar pencarian orang) dari Polres Manggarai Barat yang melarikan diri setelah melakukan pemerkosaan terhadap wisatawan asing asal Prancis berinisial MB (22) di Labuan Bajo.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (12/6), bermula ketika pelaku mengantar korban menuju lokasi wisata Air Terjun Cunca Wulang menggunakan sepeda motor.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur Marius Ardu Jelamu, secara terpisah, mengecam keras tindakan asusila itu karena memberikan dampak buruk terhadap sektor pariwisata terutama di Labuan Bajo yang merupakan salah satu dari 10 destinasi unggulan nasional.

Ia mengaku telah berkoordinasi dengan aparat Kepolisian Resor Manggarai Barat untuk memburu dan segera menangkap pelaku.

"Harus segera ditangkap dan diberikan hukuman tegas," katanya.

Selain itu, Marius meminta agar Pemerintah Daerah Manggarai Barat memastikan korban mendapatkan pelayanan maksimal untuk pemulihan kondisinya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya