Mau Bayar Pajak Kendaraan, Petugas Periksa Suhu Badan Wajib Pajak

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

17 Maret 2020 18:09 WIB
Daerah | Rilis ID
Petugas periksa suhu badan wajib pajak sebelum masuk ruangan samsat. Foto: Rilislampung.id/Agus Pamintaher
Rilis ID
Petugas periksa suhu badan wajib pajak sebelum masuk ruangan samsat. Foto: Rilislampung.id/Agus Pamintaher

RILISID, Lampung Selatan — Pencegahan terhadap penyebaran wabah virus corona atau Covid-19, juga dilakukan jajaran Satlantas Polres Lampung Selatan di Kantor UPTD Samsat Wilayah II Kalianda.

Kasatlantas Polres Lamsel, AKP Agustinus Rinto mengatakan, diambil langkah-langkah untuk menghambat penyebaran virus mematikan.

Seperti yang dilakukan Satlantas bersama Samsat Kalianda, petugas memeriksa suhu tubuh masyarakat yang akan membayar pajak dan menganjurkan cuci tangan.

“Untuk pelayanan kepada wajib pajak seperti biasa pada hari dan jam kerja. Hanya kita perlu waspada dengan melakukan pengecekan terhadap wajib pajak yang akan masuk ke Kantor Samsat,” kata Agustinus Rinto, Selasa (17/3/2020).

Mantan Kasatlantas Polres Waykanan ini menambahkan, ruang tunggu wajib pajak di lakukan penyemprotan disenfektan pada saat selesai jam pelayanan. Hal ini dilaksanakan selama 14 hari kedepan sesuai arahan dari pemerintah.

“Beberapa hal yang diharus diperhatikan masyarakat yang akan membayar pajak. Jika dicek suhu badannya diatas 37,5  derajat Celsius kita sarankan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut di Puskesmas atau rumah sakit terdekat,” imbuhnya.

Kanit Regident Satlantas Polres Lamsel. Ipda Wahyu mengaku, pelayanan di Kantor Samsat  tetap berjalan seperti biasa. Ia menghimbau kepada masyarakat wajib pajak harus tetap hati-hati dan waspada.

“Selalu jaga kebersihan dan kesehatan dengan mengecek suhu tubuh, membersihkan tangan di tempat yang telah disiapkan. Ini untuk mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujar Wahyu. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Adi Pranoto
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya