Masuk Lamsel, Pengendara dari Zona Merah Tetap Boleh Lewat

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

26 April 2020 20:16 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Plt Bupati Lamsel, Nanang Ermanto, ikut memantau pemeriksaan di Posko Gugus Tugas Covid-19 di Bakauheni.  Foto: Diskominfo 
Rilis ID
Plt Bupati Lamsel, Nanang Ermanto, ikut memantau pemeriksaan di Posko Gugus Tugas Covid-19 di Bakauheni.  Foto: Diskominfo 

”Sejak diberlakukannya larangan mudik lebaran, intensitas kendaraan yang menyeberang ke Pulau Sumatera terlihat berkurang. Namun, masih dijumpai kendaraan dari Pulau Jawa menuju Sumatera berasal dari zona merah atau dari daerah yang sedang memberlakukan PSBB,” kata Nanang. 

Sebagai pintu gerbang Pulau Sumatera, petugas harus benar-benar dapat memastikan semua orang yang akan memasuki wilayah sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni.

”Kita secara ketat menjaga dan memastikan semua pengendara yang masuk ke Lamsel benar-benar diperiksa kesehatannya. Jika ada yang sakit atau terindikasi corona, segera diisolasi,” tandasnya.

Namun bagi kendaraan seperti ambulans, mobil jenazah serta mobil barang yang tidak membawa penumpang. masih diperbolehkan lewat. Karena ini sudah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya