MUI: Umat Boleh Tidak Salat Jumat di Wilayah Tinggi Penularan Corona, tapi...
Zulhamdi Yahmin
Jakarta
RILISID, Jakarta — Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin AF, mengatakan, dalam kondisi penyebaran Covid-19 yang tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat di kawasan tersebut.
"Sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan salat Zuhur di tempat masing-masing," kata Hasanuddin kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/3/2020).
Dia mengatakan, umat Islam saat berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka yang bersangkutan boleh meninggalkan salat Jumat.
Namun, menurutnya, tetap menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman.
Dalam keadaan serupa, kata dia, umat Islam agar menghindari shalat berjamaah lima waktu/rawatib, tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya guna menghindarkan diri dari penularan COVID-19.
Hasanuddin juga mengajak umat Islam sementara waktu tidak menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19.
Hal itu seperti jemaah salat lima waktu/rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.
Sementara dalam kondisi Covid-19 yang dapat dikendalikan, kata dia, umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat sebagaimana keadaan normal. Meski MUI melarang jemaah yang terpapar corona atau sedang menderita penyakit menular ikut Jumatan yang melibatkan kerumunan.
Kemudian, lanjut dia, umat Islam yang berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa.
Selain itu juga wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona, seperti tidak kontak fisik langsung seperti bersalaman, membawa sajadah sendiri dan sering membasuh tangan dengan sabun.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
