MKD Undang Mahasiswa Bahas Umpatan Arteria yang Diduga Melanggar Kode Etik

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

17 September 2018 11:05 WIB
Nasional | Rilis ID
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan, mengikuti rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Rilis ID
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan, mengikuti rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

RILISID, Jakarta — Pengaduan yang dilakukan oleh aliansi mahasiswa soal pelanggaran kode etik Arteria Dahlan, saat ini sudah ditanggapi oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

MKD DPR RI pun mengundang aliansi mahasiswa untuk menghadiri permintaan keterangan terkait dengan pengaduan tersebut.

Ketua Pengurus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Fakultas Syariah dan Hukum (Komfaksyahum) UIN, Jakarta, Ali Ma'sum, mengatakan MKD meminta telah mengiriman undangan resmi atas undangan tersebut.

"alhamdulillah kini pengaduan kami sudah ditanggapi oleh MKD," kaya dia dalam siaran pers yang diterima rilis.id pada Senin (17/9/2018).

Para mahasiswa pagi ini akan mendatangi MKD DPR RI dalam rangka memenuhi panggilan dan memberikan keterangan terkait soal pengaduan terhadap statement Arteria Dahlan.

Sebagaimana diketahui, Arteria diduga melanggar kode etik sebagaimana diatur Peraturan DPR RI No. 1/2015 tentang Kode Etik DPR-RI.

Ali Ma’sum Asy’ari tegas mengatakan bahwa pelanggaran kode etik ini adalah hal yang sangat tidak patut, karena itu pihaknya membuat pengaduan ke MKD.

"Pagi ini akan menghadap ke MKD untuk memberikan keterangan," ujar dia.

Aliansi mahasiswa ini juga mengapresiasi pimpinan MKD DPR RI yang memberikan respons atas pengaduan para mahasiswa ini.

Ateria memang sudah sejak Maret lalu dikabarkan akan diadukan ke MKD karena penggunaan kata-kata kasar yang ia lontarkan dalam memberikan kritik kepada Kementerian Agama.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya