MAKI: Mantan Napi Tak Layak Jadi Wakil Rakyat

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

5 Juli 2018 10:28 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

RILISID, Jakarta — Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mendukung peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif.

Alasannya, karena eks koruptor telah berkhianat kepada rakyat dengan tidak menjaga uang negara dengan baik. 

“Saya dukung penuh PKPU. Dengan korupsi maka sudah tidak layak lagi untuk jadi wakil rakyat,” ujar Boyamin di Jakarta, Kamis (5/7/2018).

Ia heran dengan anggota DPR yang menolak peraturan tersebut hingga mewacanakan pengajuan hak angket. Bahkan yang setuju PKPU hanya sedikit.

“Oknum DPR yang tidak setuju PKPU artinya adalah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi,” katanya.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sukma Alam
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya