Lima Warga Ditangkap Pascabentrok Rebutan Lahan di Mesuji

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Mesuji

5 Januari 2021 20:39 WIB
Daerah | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Kalbi Rikardo
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Kalbi Rikardo

RILISID, Mesuji — Polres Mesuji menangkap lima warga yang diduga terlibat dalam penggeroyokan Nafi (50), warga Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawajitu Utara (RJU) pada 29 Desember 2020 lalu.

Baca: Dua Desa di Mesuji Bentrok Gara-gara Rebutan Lahan, Satu Tewas

Kelima warga tersebut ditangkap dalam dua hari berturut-turut, yaitu pada Jumat (1/1/2021) dan Sabtu (2/1/2021).

Mereka merupakan warga Desa Sidang Waypuji dan Sidang Kurniaagung. Yakni Rendi Irawan (25), Sumanto (46), Wahyudi (55), Dwi Febrianto (22), Yoyon Mulyanto.

Kasatreskrim Polres Mesuji Riki Nopariansyah mengatakan kelima warga tersebut ditetapkan sebagai tersangka penggeroyokan yang mengakibatkan korban tewas.

"Lima orang tersangka kasus pengeroyokan ini dilakukan penahanan. Doakan saja semoga cepat selesai kasus ini," kata Riki, Selasa (5/1/2021).

Diketahui, Nafi tewas akibat bentrok antara warga Desa Sungai Sidang dan Desa Sidang Waypuji pada Selasa (29/12/2020). Bentrokan ini dipicu karena rebutan lahan persawahan.

Kejadian itu bermula saat sejumlah warga Desa Sungai Sidang mendatangi lahan persawahan yang menjadi objek sengketa. Di lokasi tersebut juga terdapat belasan warga Sidang Waypuji yang sedang menanam dan menandur padi.

Tak lama berselang, terjadi baku mulut hingga berujung adu jotos antar warga. Saat kedua kubu sedang bertikai, tiba-tiba terdengar suara letusan senjata api.

Mendengar suara letusan, warga Sidang Waypuji langsung melarikan diri dan meninggalkan tanaman padi milik mereka.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya