Lima Pesan Mensos saat Serahkan Santunan pada Korban KM Sinar Bangun

Elvi R

Elvi R

Simalungun

9 Juli 2018 13:55 WIB
Nasional | Rilis ID
Kapal Tenggelam, Bencana Alam. ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman
Rilis ID
Kapal Tenggelam, Bencana Alam. ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman

RILISID, Simalungun — Menteri Sosial Idrus Marham menyerahkan santunan bantuan sosial kepada korban dan ahli waris korban KM Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba, Provinsi Sumatera Utara.

"Kedatangan kedua ini dalam rangka menindaklanjuti langkah-langkah sebelumnya yaitu memberikan bantuan kepada semua korban baik yang selamat maupun keluarga korban," kata Mensos di Simalungun, Senin (9/7/2018).

Penyerahan santunan dilakukan di pendopo bupati Simalungun.

Dia merincikan, santunan untuk ahli waris tiga korban meninggal dan santunan untuk ahli waris 164 korban yang hilang masing-masing Rp15 juta, serta santunan untuk 18 korban selamat sebesar Rp2,5 juta per orang.

Selain itu juga diserahkan bantuan 200 paket total senilai Rp37 juta dan satu unit mobil dapur umum lapangan senilai Rp497 juta. Total santunan yang diserahkan mencapai Rp3 miliar lebih.

Sebelumnya pada Minggu, 24 Juni 2018 Mensos juga sudah mengunjungi keluarga korban KM Sinar Bangun dan meninjau langsung lokasi tenggelamnya kapal tersebut.

Dalam pertemuan dengan keluarga korban tersebut, Mensos menyampaikan lima hal penting yang dipesankan Presiden Joko Widodo.

Pertama, pemerintah berusaha secara maksimal menemukan korban dengan berbagai upaya. Kedua presiden juga meminta Mensos dan jajaran terkait untuk mengurus keluarga korban.

Ketiga, Presiden meminta Kementerian Sosial turut membantu meringankan beban keluarga para korban.

Keempat, penataan pengelolaan Danau Toba. Serta kelima, bagi pengusaha transportasi laut yang tidak mau disiplin dan tidak mau ikut aturan terkait keamanan penumpang, maka izinnya akan dicabut.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya