Libur Sekolah Kembali Diperpanjang hingga 1 Juni

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

22 April 2020 19:54 WIB
Daerah | Rilis ID
Nanang Ermanto. Ilustrasi: Rilis Lampung/Kalbi Ricardo
Rilis ID
Nanang Ermanto. Ilustrasi: Rilis Lampung/Kalbi Ricardo

RILISID, Lampung Selatan — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kembali memperpanjang libur sekolah bagi anak-anak PAUD/TK, SD/sederajat dan SMP/sederajat hingga 1 Juni 2020.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Lampung Selatan, Nomor : 421/1448/IV.02/2020, tanggal 21 April 2020 yang ditandatangani Pelaksana tugas (Plt) Nanang Ermanto.

SE yang sudah dibagikan ke sekolah-sekolah tersebut, tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar Pada Bulan Ramadhan Tahun 2020 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) Pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Lampung Selatan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Lamsel, Sefri Masdian membenarkan SE terkait dengan perpanjangan libur sekolah.Terkait dengan perpanjangan libur sekolah ada beberapa ketentuan yang harus dilaksanakan.

“Mulai tanggal 23-26 April adalah libur puasa awal Ramadhan, kemudian tanggal 27 April-19 Mei kegiatan belajar dan pesantren di rumah secara daring. Tanggal 20-31 Mei pelaksanaan libur Hari Raya Idul Fitri dan 1 Juni Hari Kesaktian Pancasila,” ujar Sefri, Rabu (22/4/2020).

Sefri menambahkan, ketentuan lebih lanjut tentang kegiatan belajar mengajar di sekolah atau belajar dirumah secara dariung akan diatur kemudian dengan memperhatikan ketetapan dari Pemerintah Pusat.

“SE ini sudah diserahkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lamsel dan diedarkan ke sekolah-sekolah,” imbuh pria berkacamata.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamsel, Thomas Americo menghimbau kepada para Guru dan Pelajar untuk tetap menjaga pola hidup sehat ditengah pandemi covid-19.

“Pesan saya, jaga kesehatan, selalu memakai masker. Kita jadikan perpanjangan libur sekolah ini sebagai cara untuk memutus penyebaran covid-19,” pesan Thomas. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Adi Pranoto
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya