Kisruh Bansos Dominasi Pengaduan ke Ombudsman
lampung@rilis.id
Bandarlampung
“Jangan sampai warga banyak yang salah paham dan imbasnya tentu para pelaksana di lapangan baik Dinsos sampai RT yang akan disalahkan oleh warga, padahal misal data yang diusulkan oleh RT bisa jadi berbeda dengan data yang akhirnya turun dari kemensos," tegasnya.
Lebih lanjut Nur menjelaskan, bagi warga yang telah memperoleh bantuan seperti kartu pra sejahtera dan bantuan bagi keluarga kurang mampu lainnya berdasarkan data DTKS di Dinsos masing-masing daerah harus paham bahwa bantuan masyarakat terdampak Covid-19 diutamakan bagi yang belum mendapatkan bantuan apapun.
Apalagi dengan adanya kebijakan dana desa akan dilakukan relokasi untuk bantuan covid, diharapkan kepala daerah juga melakukan pengawasan ke desa-desa agar masyarakat yang telah mendapatkan bantuan dari pusat tidak mendapatkan lagi.
Tetapi, diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan, tetapi belum mendapatkan bantuan dari pusat.
“Mengenai hal ini, selain meminta atensi Kepala Daerah agar segera berkoordinasi dengan Kemensos terutama terkait penyesuaian data, selain itu kami juga akan berupaya mendorong pihak Kemensos melalui Ombudsman RI. Tapi hanya dapat terlaksana jika pihak Kemensos mau membuka jalur koordinasi dengan mudah. Kita semua berharap masalah klasik ini dapat diselesaikan secara bersama-sama," ungkapnya.
Sebelumnya Ombudsman RI Perwakilan Lampung telah membuka Posko Daring Penerimaan Pengaduan Warga terdampak Covid-19. Bagi masyarakat yang merasa terdampak akibat Covid-19 baik di sektor jaring pengamanan sosial, keuangan, transportasi, keamanan dan Kesehatan dapat melapor ke Ombudsman melalui whatsapp di nomor: 08119803737. (*)
Laporan: Benny Setiawan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
