Kisruh Bansos Dominasi Pengaduan ke Ombudsman
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf mengatakan, pihaknya telah menerima 63 laporan terkait bantuan sosial (bansos) dan 2 laporan sektor keuangan (melalui OJK) sejak dibukanya posko daring pengaduan warga terdampak Covid-19 oleh Ombudsman RI.
Dijelaskan, persoalan data yang menjadi penyebab pengaduan tentang bantuan sosial (bansos) Covid-19 mendominasi.
Data warga penerima bantuan Covid-19 diperoleh melalui 2 sumber. Pertama, dari usulan RT/RW yang disampaikan ke kelurahan dan kecamatan yang kemudian oleh Dinas Sosial setempat diusulkan ke Kementerian Sosial RI (Kemensos).
Kedua, penerima manfaat bansos Covid-19 juga bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dengan mengutamakan warga yg belum menerima manfaat DTKS.
Data akhir ditetapkan oleh Kemensos dan disampaikan langsung ke Kantor Pos selaku pelaksana distribusi bantuan Covid-19," kata Nur.
Menurutnya, permasalahan terjadi ketika terdapat data warga penerima bantuan Covid-19 yang tidak sesuai. Misalnya, ketika ada pengaduan warga yang merasa berhak mendapat bansos Covid-19.
Namun pihaknya mengaku tidak mendapat bantuan tersebut. Argumen yang seringkali disampaikan oleh Pihak Pemda adalah data berasal dari Kemensos, padahal terdapat 2 sumber pendataan.
"Atau ketika terdapat warga yang sebetulnya tidak berhak mendapat bantuan, namun pihaknya justru mendapat bantuan, kembali pihak Pemda menyampaikan bahwa itu merupakan data dari usulan kemensos," jelas Nur.
Hal lain yang disoroti pihaknya terkait data warga penerima Bansos Covid-19 yang telah fix justru dikirimkan oleh Kemensos langsung ke Kantor Pos tanpa melalui Dinsos. Hal ini juga menyebabkan potensi kesimpang siuran data.
Nur minta minta kepala daerah agar memberikan atensi yang pertama dalam mengawal pendistribusian bansos. Sehingga permasalahan-permasalahan terkait data yang tidak sesuai dapat ditindaklanjuti segera ke Kemensos.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
