Ketua DPR Perintahkan MKD Kawal Kasus Herman Hery
Nailin In Saroh
Jakarta
RILISID, Jakarta — Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menanggapi kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota DPR dari Fraksi PDIP Herman Hery terhadap pengemudi, Ronny Yunianto Kosasih.
Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet, memerintahkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengawal kasus yang melibatkan legislator asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.
"Karena anggota DPR RI terikat UU MD3, maka saya juga meminta pimpinan MKD memantau kasus ini di kepolisian," ujar Bamsoet di Jakarta, Kamis (21/6/2018).
"(MKD) Memastikan seluruh proses hukum yang terjadi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan," tegas Bamsoet.
Korban Ronny yang mengaku telah dianiaya Herman di jalur busway telah melaporkan peristiwa ini ke polisi, pada 11 Juni 2018 dengan bukti lapor bernomor LP/1076/VI/2018/RJS.
Sebelumnya, MKD juga menerima laporan soal anggota Fraksi PDIP yang duduk di Komisi III itu. MKD pun akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait permasalahan tersebut.
"Baru saja masuk laporan ke MKD yang melaporkan saudara yang terduga anggota DPR," kata Ketua MKD DPR, Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (21/6).
Dasco menjelaskan, polisi perlu memiinta izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), kemudian Jokowi meminta pertimbangan dari MKD terlebih dahulu supaya polisi bisa memproses kasus Herman. Aturan seperti ini tertuang dalam Pasal 245 Undang-Undang tentang MPR DPR DPD dan DPRD.
Sedangkan pengacara Herman membantah kliennya telah melakukan penganiayaan.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
