Ketua DPR Bantah Legalkan LGBT dan Lemahkan KPK dalam RKUHP
Nailin In Saroh
Jakarta
Jadi, terangnya, perbuatan cabul baik oleh dan terhadap sesama jenis tetap akan dapat dipidana. "Saya pribadi setuju dengan pendapat anggota Komisi III DPR Asrul Sani, bahwa unsur 'sesama jenis' maupun 'berlawanan jenis' itu harus masuk dalam rumusan pasal-pasal yang ada. Sehingga dapat memberi pesan yang tegas dan jelas kepada publik bahwa hukum pidana Indonesia melarang perbuatan ‘cabul’ tidak hanya oleh dan terhadap mereka yang berlainan jenis tetapi juga ketika dilakukan oleh dan terhadap sesama jenis jenis," pungkas Bamsoet.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
