Ketua DPR Bantah Legalkan LGBT dan Lemahkan KPK dalam RKUHP

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

3 Juni 2018 18:00 WIB
Nasional | Rilis ID
Ketua DPR Bambang Soesatyo, FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Ketua DPR Bambang Soesatyo, FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

Jadi, terangnya, perbuatan cabul baik oleh dan terhadap sesama jenis tetap akan dapat dipidana. "Saya pribadi setuju dengan pendapat anggota Komisi III DPR Asrul Sani, bahwa unsur 'sesama jenis' maupun 'berlawanan jenis' itu harus masuk dalam rumusan pasal-pasal yang ada. Sehingga dapat memberi pesan yang tegas dan jelas kepada publik bahwa hukum pidana Indonesia melarang perbuatan ‘cabul’ tidak hanya oleh dan terhadap mereka yang berlainan jenis tetapi juga ketika dilakukan oleh dan terhadap sesama jenis jenis," pungkas Bamsoet.

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya