Kaya Inovasi Pariwisata, Bupati Lampura Sabet Tjindarboemi PWI

Isti Febri Wantika

Isti Febri Wantika

Lampung Utara

8 Februari 2021 20:25 WIB
Daerah | Rilis ID
Foto: Istimewa
Rilis ID
Foto: Istimewa

RILISID, Lampung Utara — Bupati Lampung Utara (Lampura) Budi Utomo, menjadi penerima penghargaan Tjindarboemi dari PWI Lampung sebagai Kepala Daerah Penataan Sektor Wisata Alam.

Penghargaan diserahkan pada puncak Hari Pers Nasional (HPN) dan HUT PWI ke-75 yang dilakukan serentak di 14 kabupaten/kota secara virtual bersama PWI Lampung. 

Acara usai pertemuan virtual bersama Presiden Republik Indonesia Jokowi di Gedung Olah Raga (GOR) Sukung Kotabumi, Selasa (9/2/2021).

Ketua PWI Lampung Utara, Jimi Irawan, menyebut Tjindarboemi ini merupakan penghargaan yang diberikan sebagai salah satu kepedulian PWI Lampung atas dedikasi dan inovasi Budi terhadap pembangunan di Lampura.

Jimi menjelaskan, peran Budi dalam menata sektor wisata perlu diapresiasi. Sebab, di kepemimpinan Budi sejumlah objek wisata di mulai ditata. 

Begitu halnya wisata alam Grand Bambu di Kecamatan Abung Tengah yang sudah berjalan dari beberapa tahun lalu terus ditingkatkan dan kini semakin maju.

''Fasilitas di Grand Bambu itu ada arung jeram, flying fox, sepeda gantung, dan permainan anak-anak lainnya,'' jelasnya.

Selain itu, lanjut Jimi, masih banyak wisata alam lainnya yang ditata Budi. Di antaranya Bendungan Way Tebabeng, air terjun, dan batu alam berbentuk prasasti yang akan ditempatkan di beberapa lokasi taman di wilayah perkotaan. 

''Untuk wisata alam air terjun itu juga kami lihat akan disinergikan dengan budidaya ikan nila  yang sudah berjalan. Hasilnya juga sudah diakui daerah lain,'' terang Jimi.

Sekretaris PWI Lampura, Furkon Ari, yang koordinator pelaksanaan HPN 2021 menambahkan, wisata alam air terjun searah dengan lokasi budidaya ikan nila di Abung tinggi dan Tanjungraja, Lampura.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya