Kasus e-KTP, KPK Kembali Periksa Ketua Komisi II

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

10 Juli 2018 12:00 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

RILISID, Jakarta — Mantan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Chairuman Harahap, kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Kali ini ia dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari (MN) yang juga sesama anggota komisi II kala proyek KTP Elektronik (e-KTP) bergulir.

"Ada Chairuman Harahap diperiksa sebagai saksi untuk MN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Selasa (10/7/2018).

Selain itu, sejumlah pejabat Kemendagri juga turut dipanggil. 

Mereka yakni staff subdit monitor evaluasi dan pengawasan kependudukan Direktorat Perkembangan Dukcapil Kemendagri Dian Hasanah dan mantan Dirjen Adminduk Kemendagri Rasyid Saleh. 

Sama seperti Chairuman, keduanya juga dimintai keterangan untuk perkara Markus Nari.

Sebelumnya, Markus Nari pernah membantah telah mengondisikan anggota komisi II lainnya untuk memuluskan pembahasan proyek e-KTP.

Menurutnya hal itu tidak mungkin terjadi mengingat segala keputusan komisi dibahas secara bersama.

"Wah enggak mungkinlah, mana mungkin saya bertanggung jawab, kan sifatnya kolektif kolegial tentu komisi itu adalah seluruh anggota dan pimpinan itu juga sifatnya koletif kolegial," katanya usai diperiksa penyidik KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2018) lalu.

Sebelumnya dalam sidang dengan saksi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, Chairuman Harahap dipastikan pernah menerima uang dalam proyek e-KTP. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya