Kasus Covid-19 di Lampung Meningkat, Arinal Minta Area Transportasi Publik Perketat Prokes

Ahmad Kurdy

Ahmad Kurdy

Lampung Selatan

4 Mei 2021 23:32 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat mengunjungi Pelabuhan Bakauheni, Selasa (4/5/2021). Foto: Ahmad Kurdy
Rilis ID
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat mengunjungi Pelabuhan Bakauheni, Selasa (4/5/2021). Foto: Ahmad Kurdy

RILISID, Lampung Selatan — Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta protokol kesehatan (prokes) ketat benar-benar diterapkan di sejumlah area pelayanan transportasi publik, seperti bandara, terminal, stasiun, dan pelabuhan.

Apalagi, saat ini menurut Arinal, Lampung berada di posisi 19 di seluruh Indonesia karena adanya peningkatan kasus covid-19. Pengetatan juga harus dilakukan di perbatasan Lampung dengan provinsi lain.

Hal itu disampaikan Arinal saat memantau Pelabuhan Bakauheni bersama Forkopimda Lampung, Selasa (4/5/2021).

“Kita harus tingkatkan pengetatan prokes di lokasi pelayanan transportasi publik,” ungkap Arinal yang didampingi Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi.

Saat memantau, Arinal mengatakan arus penumpang yang menyeberang ke Pulau Jawa maupun sebaliknya relatif sepi. 

“Pemerintah cukup berhasil dengan imbauan tidak mudik. Akan tetapi, kita harus tetap antisipasi karena potensi masyarakat yang melintas di pelabuhan sangat tinggi,” tegas Arinal.

Berdasarkan data dari Pelabuhan Bakauheni, arus penumpang mencapai sekitar 37 persen dan kendaraan sekitar 33 persen yang tiba di Pelabuhan Bakauheni pada 28 April-3 Mei 2021.

Dari sekitar 61 ribu orang yang melintasi Pelabuhan Bakauheni, ada sekitar 20 persen atau 12 ribu orang dengan tujuan Lampung. Karena itu, Arinal meminta pengelola Pelabuhan Bakauheni mengantisipasi dan meningkatkan pelayanan serta prokesnya, serta selalu menjaga kebersihan.

Pelabuhan Bakauheni juga kini sudah menyediakan layanan pemeriksaan dengan GeNose yang diharapkan menjadi menjadi sarana pengendalian covid-19. 

Sementara menurut Ira Puspadewi, layanan pelabuhan dan kapal penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni, beroperasi sesuai dengan aturan pengendalian transportasi yang telah diatur, khususnya periode larangan mudik 6-17 Mei 2021. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya