Kasus Bansos Covid-19 Lambar Dinilai Jalan di Tempat

Ari Gunawan

Ari Gunawan

Lampung Barat

3 Desember 2020 13:01 WIB
Daerah | Rilis ID
Kajari Lambar Riyadi. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Ari Gunawan
Rilis ID
Kajari Lambar Riyadi. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Ari Gunawan

RILISID, Lampung Barat — Kasus bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Lampung Barat (Lambar) yang ditangani Kejari setempat terkesan jalan di tempat.

Baca: Demo Kejati, Pematank Pertanyakan Penanganan Kasus Beras Rusak di Lambar

Padahal, Kejati Lampung telah melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi tersebut ke Kejari Lambar pada Agustus 2020 lalu. Baca: Kejati Limpahkan Kasus Beras Rusak di Lambar kepada Kejari Liwa

"Kami menilai Kejari Lambar terkesan tidak serius menangani kasus bansos Covid-19 yang diduga sarat penyimpangan. Buktinya, sampai hari ini belum ada progres penanganan kasus dari pihak kejari," kata Koordinator Pergerakan Masyarakat Anti-korupsi (Pematank) Provinsi Lampung Suadi Romli, Kamis (3/12/2020).

Pihaknya berencana turun ke Kejati Lampung untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus yang mereka laporan beberapa waktu lalu.

"Selain ke Kejati, kami akan ke Kejagung untuk melaporkan mandeknya penanganan kasus bansos Covid-19 di Lampung Barat," tegasnya.

Terpisah, Kajari Lambar Riyadi mengklaim bahwa penanganan kasus bansos Covid-19 berupa beras masih terus bergulir.

Riyadi menyebut proses penanganan kasus tersebut masih dalam tahap pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

"Tapi kalau mengenai isi dari pada tindak lanjut kasus tersebut sudah sampai di mana, kita tidak bisa sampaikan karena ada larangannya," kilahnya ketika dikonfirmasi, Rabu (2/12/2020).

Riyadi menyatakan tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) telah melakukan pemeriksaan terkait kerugian negara.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya