Kasus Bansos Covid-19 Lambar Dinilai Jalan di Tempat

Ari Gunawan

Ari Gunawan

Lampung Barat

3 Desember 2020 13:01 WIB
Daerah | Rilis ID
Kajari Lambar Riyadi. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Ari Gunawan
Rilis ID
Kajari Lambar Riyadi. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Ari Gunawan

"Jika terdapat ada kerugian negara atau lainnya, maka kerugian tersebut harus diganti dalam kurun waktu 60 hari dan itu merupakan instruksi langsung Pak Presiden," ujarnya.

Masih kata Riyadi, dalam instruksi Presiden, Kejari berkoordinasi dengan APIP jika terdapat ada penyimpangan anggaran dana Covid-19.

"Saya sudah memerintahkan Kasiintel untuk berkoordinasi dengan Inspektorat atau tim APIP. Jika ada kerugian negara, apakah sudah dikembalikan atau belum. Jika sudah dikembalikan, kapan, karena kita juga butuh bukti," tandasnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya