Kasus Bansos Covid-19 Lambar Dinilai Jalan di Tempat
Ari Gunawan
Lampung Barat
"Jika terdapat ada kerugian negara atau lainnya, maka kerugian tersebut harus diganti dalam kurun waktu 60 hari dan itu merupakan instruksi langsung Pak Presiden," ujarnya.
Masih kata Riyadi, dalam instruksi Presiden, Kejari berkoordinasi dengan APIP jika terdapat ada penyimpangan anggaran dana Covid-19.
"Saya sudah memerintahkan Kasiintel untuk berkoordinasi dengan Inspektorat atau tim APIP. Jika ada kerugian negara, apakah sudah dikembalikan atau belum. Jika sudah dikembalikan, kapan, karena kita juga butuh bukti," tandasnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
