Kasus Amin Santono, Dua Anggota DPR Diperiksa KPK

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

28 Agustus 2018 11:00 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

RILISID, Jakarta — Dua anggota DPR RI, Azis Syamsuddin dan I Gusti Agung Rai Wirajaya, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi di kasus suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018, Selasa (28/8/2018).

Keduanya merupakan politisi dari Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Tak hanya itu, penyidik KPK juga akan memeriksa Yudi Sapto Pranowo yang merupaan Kasubdit DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik 2, Direktorat Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI.

"Tiga saksi, dua anggota DPR dan Kasubdit akan diperiksa untuk tersangka AMN (Amin Santono, anggota DPR)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Selasa (28/8/2018).

KPK sendiri tengah menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. 

Sebelumnya penyidik sempat menyita uang Rp1,4 miliar dan mobil Toyota Camry.

Penyidik menemukan uang Rp1,4 miliar saat menggeledah kediaman Wabendum PPP, Puji Suhartono di Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan, beberapa waktu lalu.

Selain kediaman pengurus PPP, ada dua lokasi lain yang digeledah KPK, yaitu rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PAN dan salah satu apartemen di Kalibata City, yang diduga dihuni oleh tenaga ahli politikus PAN tersebut.

Diketahui, KPK tengah mendalami kasus dugaan suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018. 

Salah satu yang ditelisik yakni dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut yakni salah satu anggota Komisi XI DPR fraksi PAN, Sukiman dan Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono. 

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya