Kapok! 346 Orang Langgar Prokes, 50 Disanksi Push-up

Adi Yulyandi

Adi Yulyandi

Tanggamus

8 Februari 2021 18:51 WIB
Daerah | Rilis ID
Sanksi push-up bagi pelanggar prokes di Tanggamus. FOTO: HUMAS POLRES TANGGAMUS
Rilis ID
Sanksi push-up bagi pelanggar prokes di Tanggamus. FOTO: HUMAS POLRES TANGGAMUS

RILISID, Tanggamus — Tim Gabungan Satgas Covid-19 Tanggamus menjaring 346 orang pelanggar di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Kotaagung, Senin (8/2/2021).

Sebanyak 50 pelanggar diberi hukuman fisik push-up dan menyanyikan lagu-lagu nasional. Sementara, 221 lainnya terdiri dari pengendara sepeda motor maupun mobil ditegur secara lisan.

Kabag Ops Polres Tanggamus Kompol Bunyamin menjelaskan, operasi yustisi ini digelar dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19. Sasarannya masyarakat yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes).

"Penindakan juga memberikan teguran tertulis kepada 75 orang karena tidak memakai alat pelindung diri. Mereka kemudian diberi masker oleh petugas,” kata Bunyamin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya.

Tim gabungan yang terlibat terdiri dari personel gabungan Polres Tanggamus, Babinsa Koramil Kotaagung, Kodim 0424 Tanggamus, Satpol PP, Dishub, dan BPBD Tanggamus.

Kabid Sumber Daya dan Fungsional Satpol PP, Nanak Supriyadi, mengimbau seluruh masyarakat Tanggamus dapat terus mematuhi prokes. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya