Kapok! 346 Orang Langgar Prokes, 50 Disanksi Push-up
Adi Yulyandi
Tanggamus
RILISID, Tanggamus — Tim Gabungan Satgas Covid-19 Tanggamus menjaring 346 orang pelanggar di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Kotaagung, Senin (8/2/2021).
Sebanyak 50 pelanggar diberi hukuman fisik push-up dan menyanyikan lagu-lagu nasional. Sementara, 221 lainnya terdiri dari pengendara sepeda motor maupun mobil ditegur secara lisan.
Kabag Ops Polres Tanggamus Kompol Bunyamin menjelaskan, operasi yustisi ini digelar dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19. Sasarannya masyarakat yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes).
"Penindakan juga memberikan teguran tertulis kepada 75 orang karena tidak memakai alat pelindung diri. Mereka kemudian diberi masker oleh petugas,” kata Bunyamin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya.
Tim gabungan yang terlibat terdiri dari personel gabungan Polres Tanggamus, Babinsa Koramil Kotaagung, Kodim 0424 Tanggamus, Satpol PP, Dishub, dan BPBD Tanggamus.
Kabid Sumber Daya dan Fungsional Satpol PP, Nanak Supriyadi, mengimbau seluruh masyarakat Tanggamus dapat terus mematuhi prokes. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
