Kabar Tak Sedap dari Pemilihan Rektor Unpad
Anonymous
Bandung
RILISID, Bandung — Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Jawa Barat, tengah sibuk menggelar seleksi calon rektor. Ada tiga kandidat yang tengah bertarung masing-masing Atip Latipulhayat, Aldrin Herwany dan Obsatar Sinaga.
Ketiga calon rektor Unpad tersebut sudah membacakan gagasannya di depan dewan profesor, mahasiswa dan alumni di Bale Sawala, Gedung Rektorat Unpad, Jatinangor, Kamis (4/10/2018).
Namun, belakangan kabar tak sedap merebak di media sosial. Salah satu calon rektor, Obsatar Sinaga, diduga pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Bahkan mantan istrinya sampai mengadu lewat surat ke Presiden Jokowi.
Komisioner Komnas Perempuan, Azriana mengatakan pemilihan Obsatar Sinaga sebagai calon rektor harus dihentikan mengingat kasus KDRT bukanlah kasus ringan dan bagi pelakunya tidak boleh diberikan kesempatan kembali.
"Sebaiknya ada yang menyampaikan keberatan juga kepada panitia pemilihan. Hal ini tidak boleh dibiarkan karena tentunya akan berpotensi kejadian serupa dan bila terjadi bukan hanya pribadi yang tercoreng namun civitas akademi pun akan menjadi rusak," kata Azriana dalam keterangan tertulisnya yang diterima rilis.id, Senin (8/10/2018).
Azriana berharap Komnas Perempuan digandeng untuk menuntaskan permasalahan yang ada sekaligus mengajukan keberatan bila anggota Komisi Penyiaran Indonesia ini menjadi calon rektor.
"Kami sebagai Komnas Perempuan ikut menyampaikan keberatan. Jika istrinya melapor ke kami tentunya akan lebih baik dan maksimal," terangnya.
Azriana pun meminta kepada pihak-pihak terkait termasuk kepada istri dan keluarganya yang sudah menjadi korban untuk tidak ragu mengambil langkah tegas agar kasus seperti ini tidak dianggap remeh.
"Jangan takut karena permasalahan ini bukan permasalahan kecil jangan ada korban-korban lainnya sehingga ada baiknya pengajuan keberatan dapat disampaikan agar tidak menjalar kepada pihak lain," paparnya
"Bila ada yang mengatakan bahwa istri sering berkata-kata kasar bukan berarti dapat melakukan tindakan seperti itu," tandasnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
