KSKP Bakauheni Gagalkan Pengiriman Ribuan Burung Liar

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

25 Januari 2020 21:40 WIB
Daerah | Rilis ID
Kepala KSKP Bakauheni AKP M. Indra Parameswara memberikan keterangan pers, Sabtu (25/1/2020). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Agus Pamintaher
Rilis ID
Kepala KSKP Bakauheni AKP M. Indra Parameswara memberikan keterangan pers, Sabtu (25/1/2020). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Agus Pamintaher

RILISID, Lampung Selatan — Penyelundupan burung dari Pulau Sumatera tujuan Jakarta berhasil digagalkan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Sabtu (25/1/2020) sekira pukul 02.00 WIB.

Kepala KSKP Bakauheni AKP M. Indra Parameswara mengatakan ribuan burung liar tanpa dokumen diangkut menggunakan Toyota Avanza.

"Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas kita di pintu masuk Seaport Pelabuhan Bakauheni, sopir mobil tidak bisa menunjukan dokumen resmi pengangkutan. Makanya ribuan burung dengan bermacam-macam jenis kita amankan,” kata Indra.

Petugas langsung menginterogasi sang sopir, Namit Kurnia Sandi, warga Bogor, dan rekannya Sutaryanto.

Dari pengakuan sopir, ribuan burung tersebut diangkut dari Palas untuk dibawa ke Jakarta. Pengiriman burung atas permintaan warga Bandung bernama Rio dengan upah Rp 2 juta.

"Pengemudi beserta barang bukti ribuan burung yang dimasukan dalam puluhan kotak buah dan kardus, kita amankan di Mapolsek KSKP,” pungkas Indra.

Kanitreskrim KSKP Bakauheni Ipda Mustholih mengatakan ribuan burung yang diamankan terdiri dari berbagai jenis. Di antaranya ciblek berjumlah 1.560 ekor, gelatik 280 ekor, kolibri 320 ekor, srigunting 27 ekor.

"Kemudian kutilang 35 ekor, kapas tembak 1 ekor, jenis cucak daun mini 18 ekor. Totalnya ada 2.244 ekor,” kata Mustholih.

Menurutnya, pengiriman burung liar tanpa dilengkapi dokumen melanggar UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Juga melanggar UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam.

"Untuk penanganan lebih lanjut, burung-burung ini kita serahkan ke BKSDA Lampung-Bengkulu dan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung Wilker Bakauheni,” tandasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya