KSAU Sebut Sanksi Pelanggaran Wilayah Udara NKRI Masih Lemah

Zulhamdi Yahmin

Zulhamdi Yahmin

Jakarta

13 September 2018 20:50 WIB
Nasional | Rilis ID
KSAU Marsekal Yuyu Sutisna sama mantan KSAU Chappy Hakiem. FOTO: RILIS.ID/Zulhamdi Yahmin
Rilis ID
KSAU Marsekal Yuyu Sutisna sama mantan KSAU Chappy Hakiem. FOTO: RILIS.ID/Zulhamdi Yahmin

RILISID, Jakarta — Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Yuyu Sutisna, menilai, sanksi bagi pelanggaran wilayah kedaulatan nasional saat ini masih lemah. 

Hal itu lantaran sanksinya masih bersifat administratif berupa denda, bukan ancaman pidana.

Hal itu, menurut Yuyu, masih menjadi celah dimanfaatkan oleh pihak lain, berupa pelanggaran penerbangan di wilayah hukum udara yuridiksi nasional.

"Kedaulatan negara di udara menjadi hal penting yang harus dikelola dengan baik bersama aspek-aspek kehidupan lainnya" kata Yuyu di kawasan Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/9/2018).

Mantan Panglima Koopsau 1 itu menjelaskan, luasnya wilayah udara nasional yang dimiliki Indonesi memberikan banyak peluang untuk kepentingan nasional. 

Ruang udara yang luas, menurut dia, dapat memberikan  keuntungan,  terutama bidang penerbangan.

"Dengan pengelolaan ruang udara nasional yang baik, sejatinya bangsa ini dapat menjawab tuntutan akan kebutuhan perlindungan terhadap kepentingan nasionalnya" jelasnya.
 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Elvi R
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya