KPK Usut Proses Pengadaan Batubara untuk Proyek PLTU Riau-1 ke Dirjen Minerba ESDM

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

18 September 2018 09:00 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut proses pengadaan batubara untuk proyek PLTU Riau-1 kepada Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono. Usai pemeriksaan, Gatot tak menjelaskan banyak soal duduk perkaranya.

Selama enam jam pemeriksaan, Bambang mengaku diperiksa tidak lebih dari 10 pertanyaan oleh penyidik KPK.

"Saya sudah sampaikan semua kepada penyidik, mengenai hubungannya dengan pengusahaan batubaranya," kata Gatot usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/9/2018). 

Bambang malah mengaku tak tahu soal penunjukan perusahaan tambang batubara PT Blackgold Natural Resources Limited dalam proyek ini.

"Itu bukan tupoksi saya, (tupoksi) saya di pengusahaan batubaranya," ucapnya. 

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan  Bambang diperiksa untuk tersangka Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih. Menurut Febri, penyidik tengah menelusuri proses pembahasan proyek PLTU Riau-1 di PLN saat itu dalam konteks perjanjian, pembahasan persetujuan sampai penandatanganannya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka Ketiga tersangka itu antara lain, Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo dan teranyar Idrus Marham.

Diduga saat menjabat sebagai PIt Ketua Umum Partai Golkar periode November sampai dengan Desember 2017 dan Menteri Sosial, Idrus diduga mengetahui dan memiliki andiI terkait dengan penerimaan uang oleh Eni dari Johannes. Diketahui, sekitar November Desember 2017 diduga Eni menerima Rp4 miliar. Lalu, sekitar bulan Maret dan Juni 2018 diduga Eni jiga menerima sekitar Rp2,25 miliar.

Idrus juga diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan Purchase Power Agreement (PPM/jual beli dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau-1. Selain itu, Idrus juga diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni sebesar UD$1,5 juta yang dijanjikan Johannes  apabila PPA Proyek PLTU Riau-1 berhasil dllaksanakan oleh Johannes dan kawan-kawan. 

Dalam penyidikan perkara awal yang sudah dilakukan sejak 14 Juli 2018 hingga hari ini sekurangnya penyidik telah memeriksa 28 orang saksi. Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHPJuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Elvi R
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya