KPK Panggil Dirjen Kemenkeu terkait Dugaan Suap RAPBNP 2018
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Budiarso Teguh untuk dijadikan sebagai saksi dalam kasus suap dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Budiarso akan menjadi saksi untuk tersangka Yaya Purnomo yang merupakan Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu.
"Ada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Budiarso Teguh dipanggil sebagai saksi untuk YP," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (13/8/2018).
Selain itu, anggota DPR Komisi XI dari Fraksi PAN Sukiman juga turut diperiksa KPK. Penyidik, dikatakan Febri, ingin mendalami seputar uang dan dokumen terkait yang ditemukan saat penggeledahan.
"Sukiman akan jadi saksi untuk AMN (Amin Santono)," paparnya.
Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran pada Setjen Kementerian Kesehatan, Bayu Teja Muliawan dan Direktur CV Palem Gunung Raya juga turut dijadwalkan untuk diperiksa. Namun, belum diketahui peran serta keterkaitan keduannya di kasus ini.
Sebelumnya, KPK menemukan uang sekitar Rp1,4 miliar dari rumah salah satu pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam penyidikan kasus suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan 2018.
Febri mengatakan, tengah mendalami peruntukan atau sumber uang dalam bentuk dolar Singapura yang akhirnya disita oleh petugas KPK.
Tak hanya uang, dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK juga mengamankan dokumen terkait permohonan anggaran daerah. Lalu, sebuah mobil Toyota Camry yang diduga masih terkait dengan dugaan kasus tersebut.
"Kami tentu mendalami lebih lanjut bagaimana keterkaitan dari bukti yang kami temukan tersebut dengan kasus ini dan juga perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh tersangka," paparnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
