KPK Miliki Bukti Kuat Pihak Lain Terlibat Korupsi e-KTP

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

22 Juni 2018 09:07 WIB
Nasional | Rilis ID
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). FOTO: RILIS.ID/Ridwan
Rilis ID
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). FOTO: RILIS.ID/Ridwan

RILISID, Jakarta — Indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi e-KTP tampaknya semakin tercium oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengakui pihaknya telah mengantongi bukti dan fakta kuat adanya dugaan tersebut. Namun begitu, penyidik belum menersangkakan karena perlu kehati-hatian lebih jauh.

"Bukti-bukti relatif sudah sangat kuat, tapi KPK tentu tetap harus cermat," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (22/6/2018).

KPK dalam beberapa pekan terakhir memang kerap memeriksa sejumlah anggota legislatif. Seperti Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. Kemudian, mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Melchias Marcus Mekeng, mantan Wakil Ketua Banggar Mirwan Amir, mantan Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa dan mantan anggota Komisi II Khatibul Umam Wiranu.

Lalu, anggota DPR Fraksi PDIP Arif Wibowo, mantan Ketua Fraksi Demokrat Jafar Hafsah, mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap dan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf.

Namun, apakah pihak-pihak lain yang kali ini diusut KPK berasal dari anggota DPR, Febri masih belum mengungkap lebih jauh.

"Nanti segera dipelajari kembali hasil-hasil pemeriksaan tersebut," ujarnya.

Ia menggaris bawahi bahwa KPK masih tetap akan mengusut perkara yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu. Sehingga siapapun bisa dimintai keterangan oleh penyidik selama yang bersangkutan mengetahui sesuatu. 

"Jika masih ada kebutuhan pemeriksaan saksi-saksi, dapat dipanggil kembali apalagi menyangkut fakta-fakta yang sifatnya spesifik ke tersangka tersebut dan fakta baru yang berkembang," tutupnya.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya