KPK Mau Benahi Lapas Koruptor, Langkahi Kemenkumham?
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan membenahi lembaga pemasyarakatan (Lapas) narapidana kasus korupsi. Hal ini dilakukan pasca-temuan Ombudsman terkait lapas mewah terpidana Setya Novanto.
"KPK masih punya hutang untuk benahi tata kelola rumah binaan belajar dari OTT Sukamiskin yang belum lama ini," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Senin (17/9/2018).
Menurut Saut, pihaknya berhak turun tangan untuk membenahi lapas khusus napi korupsi. Meskipun hal itu menjadi tanggung jawab Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, namun sesuai UU KPK bisa masuk membenahinya.
"Pintu masuk KPK itu melalui perintah UU KPK tentang peran koordinasi, supervisi, dan monitoring pelaksanaan pemerintahan, penegakan hukum, dan lain-lain," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam sidak yang dilakukan Ombudsman RI, terdapat temuan kamar penjara terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto berukuran lebih besar.
Sidak yang dilakukan oleh Ombudsman RI yang dipimpin anggota Ombudsman Ninik Rahayu pada Kamis, 13 September malam itu mendapati adanya kasur seperti di hotel dan juga lengkap dengan rak buku dan meja.
"Ada kamar yang lebih luas. Itu dihuni oleh Pak Setya Novanto, memang lebih luas. Kalau ditanya ukuran bingung, pokoknya dua kali lipat," ucap Ninik di kantor Kemenkum HAM Kanwil Jawa Barat, belum lama ini.
KPK sendiri mengungkap adanya modus 'jual-beli' fasilitas di dalam Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen, diduga mematok harga mulai Rp200-500 juta untuk para narapidana di sana.
KPK pun telah menetapkan Wahid Husen sebagai tersangka. Tak hanya Wahid, KPK juga telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap jual-beli fasilitas sel Lapas Sukamiskin.
Tiga tersangka tersebut yakni, narapidana kasus korupsi proyek Bakamla, Fahmi Darmawansyah, PNS Lapas Sukamiskin, Hendri Saputra, serta narapidana tahanan kasus pidana umum yang juga orang kepercayaan Fahmi, Andri Rahmat.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
