KPK: Masako Ada Dimana-mana, Kalau Masiku Masih Kita Cari

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

27 Januari 2020 21:12 WIB
Nasional | Rilis ID
Tersangka suap PAW Harun Masiku yang kini buron. FOTO: Instagram
Rilis ID
Tersangka suap PAW Harun Masiku yang kini buron. FOTO: Instagram

RILISID, Jakarta — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, mengatakan pihaknya masih terus melakukan pencarian intensif terkait keberadaan Harun Masiku yang menjadi tersangka kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Dia mengibaratkan, pencarian Harun Masiku tidak semudah mencari 'Masako', si penyedap rasa masakan yang gampang dicari dimana-mana. 

Hal itu dikatakannya saat menjawab pertanyaan anggota DPR Fraksi Demokrat Benny K Harman saat rapat kerja bersama Komisi III DPR, Senin (27/1/2020).

"Pak Benny saya ingin sampaikan pak, kalau boleh agak sedikit guyon kalau nama Masako bisa ditemukan dimana-mana pak. Tapi Masiku ini memang sedang kita cari. Masako kan memang ada dimana-mana pak, tapi kalau Masiku kita cari," ujarnya di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/1). 

Menurut Firli, anggota KPK telah berusaha dalam pencarian Harun Masiku yang berstatus DPO di tiga lokasi berbeda. Namun, dirinya enggan mengumumkannya ke publik soal lokasi tersebut. 

Firli juga menjelaskan, bahwa pihaknya telah menerbitkan surat permintaan bantuan pencarian dan penangkapan kepada Polri. Tetapi, pencarian itu tetap tak membuahkan hasil. Bahkan, Masiku juga dicari ditempat keluarga hingga mertua. 

"Apakah itu ada di daerah Indonesia Timur, apakah itu di daerah Sumatera. Sudah lakukan pak. Kalau ada yang bilang di tempat istrinya, mertuanya atau tempat siapapun sudah kita datangi," bebernya. 

Terkait anggapan tidak terbukanya KPK mengenai proses pencarian Harun, Firli mengungkapkan hal itu menjadi prinsip yang ia lakukan karena ia ingin menunjukkan hasil, bukan proses.

Tapi saya tidak mungkin menyampaikan proses pak, orang tidak suka prosesnya. Orang maunya hasil. Jadi begitu banyak kita sampaikan sedang proses, orang selalu bilang yang penting tertangkap," tegas dia.

Firli juga mencoba meyakinkan DPR jika pihaknya akan berusaha sampai Harun tertangkap. Ia meyakini KPK bisa melakukan itu, jika ada pihak-pihak yang berupaya menyembunyikan tersangka Harun, orang tersebut, katanya, juga dapat dijerat pasal 21 UU Tipikor.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya