KPK: Laporan Gratifikasi Parcel Lebaran Menurun

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

21 Juni 2018 20:30 WIB
Nasional | Rilis ID
Ilustrasi parcel lebaran. FOTO: Instagram
Rilis ID
Ilustrasi parcel lebaran. FOTO: Instagram

RILISID, Jakarta — KPK: Laporan Gratifikasi Parcel Lebaran MenurunLaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberian parcel Lebaran yang diduga sebagai bagian dari gratifikasi di tahun ini menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya. 

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Lebaran kali ini pihaknya hanya menerima 11 laporan.

"Tahun 2018 sebanyak 11 laporan, turun sekitar 60 persen," katanya di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/6/2018).

Jika dihitung, jumlah parcel yang dilaporkan ke KPK itu senilai Rp4.975.000. 

Febri berujar, jumlah ini menurun dibandingkan dengan tahun lalu dimana pada tahun 2016 sebanyak 40 laporan parcel lebaran senilai Rp39.375.000 masuk ke KPK. 

"Kemudian di Tahun 2017 sebanyak 28 laporan atau turun sebesar 30 persen atau senilai Rp13.899.000," ungkapnya.

Febri memandang penurunan laporan gratifikasi parcel ini positif. 

Ia menilai, penurunan pelaporan gratifikasi menunjukkan bahwa adanya perbaikan lingkungan sistem pengendalian gratifikasi dan kesadaran untuk menolak gratifikasi yang dilarang sesuai Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Ini sejalan dengan pesan kampanye KPK untuk menolak gratifikasi, kecuali dalam kondisi tertentu dan tidak langsung diberikan ke pegawai negeri atau penyelenggara negara, sehingga diberikan kewajiban melaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja," ungkapnya.

Ia mengimbau agar penyelenggara negara yang belum melaporkannya pada KPK untuk segera melakukannya dalam waktu 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi tersebut. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya