KPK: Bupati Ngada Didakwa Terima Gratifikasi Rp875 Juta

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

10 Juli 2018 14:42 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

5. Tanggal 15 September 2016 setor tunai sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus 
juta rupiah) oleh Ngetu Petrus.

6. Tanggal 07 Oktober 2016 setor tunai sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh 
juta rupiah) oleh Antonius Jemarus.

7. Tanggal 03 Februari 2017 setor tunai sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh 
juta rupiah) oleh Petrus K Nono.

8. Tanggal 06 Juni 2017 setor tunai sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta 
rupiah) oleh Ngetu Petrus.

9. Tanggal 17 Juli 2017 setor tunai sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) oleh Ngetu Petrus.

10. Tanggal 25 September 2017 setor tunai sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh 
juta rupiah) oleh Ngetu Petrus.

Atas perbuatannya, Marianus didakwa telah melanggar pasal 12 B ayat (1) Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Elvi R
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya