KPK: Bupati Ngada Didakwa Terima Gratifikasi Rp875 Juta

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

10 Juli 2018 14:42 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

RILISID, Jakarta — Bupati Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, Marinus Sae didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp875 juta dari Kepala Badan Keuangan Kabupaten Ngada Wilhelmus Petrus Bate alias Wempi Bate.

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu telah menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp875 juta dari Wilhelmus Petrus Bate alias Wempi Bate selaku Kepala Badan Keuangan Kabupaten Ngada," bunyi surat dakwaan yang diterima rilis.id seperti yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (10/7/2018).

Uang ini merupakan permintaan Marianus sebagai bentuk terimakasih karena telah mengangkat Wilhelmus Petrus Bate alias Wempi Bate selaku Kepala Badan Keuangan Kabupaten Ngada. Kala itu, Marianus selaku Bupati meminta uang kepada Wilhelmus Petrus Bate untuk keperluan operasional.

Menanggapi permintaan dana dari Marianus, Wilhelmus Petrus pun meresponnya dengan menyampaikan permintaan Marianus kepada Kepala Bidang dan Sekretariat Badan Keuangan Daerah Kabupaten Ngada.

Wilhelmus Petrus kemudian memerintahkan kepada anak buahnya yamg terdiri dari Ngetu Petrus, Antonius Jemarus, dan Petrus K Nono untuk melakukan setoran tunai secara bertahap ke rekening BNI atas nama Wilhelmus Iwan Ulumbu yang seluruhnya berjumlah Rp875 juta.

Adapun dincian penerimaan bertahap yang disetorkan ke Marianus melalui rekening BNI Wilhelmus Iwan Ulumbu sebegai berikut:

1. Tanggal 25 Mei 2016 setor tunai sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) oleh Ngetu Petrus.

2. Tanggal 08 Juni 2016 setor tunai sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima 
puluh juta rupiah) oleh Ngetu Petrus.

3. Tanggal 11 Juli 2016 setor tunai sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) oleh Ngetu Petrus.

4. Tanggal 26 Agustus 2016 setor tunai sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus 
juta rupiah) oleh Antoniua Jemarus.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Elvi R
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya