KPAI Minta Tindak Tegas Sekolah yang Tak Liburkan Siswa
Nailin In Saroh
Jakarta
RILISID, Jakarta — Komioner KPAI Retno Listyarti, mendorong penindakan tegas terhadap sekolah yang tidak mematuhi instruksi kepala daerah untuk meliburkan sekolah dengan berbagai alasan.
Pasalnya, pemerintah telah memutuskan untuk meliburkan aktifitas belajar di sekolah selama kurun waktu 14 hari. Kebijakan ini pun secara langsung diserukan Presiden Joko Widodo mengingat penyebaran virus Corona semakin massif.
“Pihak Dinas Pendidikan setempat dapat melakukan BAP (pemeriksaaan) kepada Kepala Sekolah dan jajarannya,” tegas Retno Listyartai dalam keterangannya, Senin (16/3/2020).
Hal ini berdasarkan laporan pengaduan yang diterima KPAI karena masih adanya sekolah yang tetap menginstruksikan para siswanya untuk pergi ke sekolah.
“Dibutuhkan kepatuhan bersama, apalagi KPAI sudah menerima beberapa pengaduan orangtua siswa yang menyatakan bahwa sekolah anaknya tetap masuk sekolah. Artinya sekolah ternyata tidak mematuhi instruksi kepala daerah dengan alasan sedang ujian penilaian tengah semester,” kata Retno.
Retno mengingatkan, dalam kurun waktu 14 hari tersebut bisa dimanfaatkan untuk memantau kondisi orang yang menunjukkan gejala-gejala menderita serangan COVID-19, sehingga bisa segera ditangani dan penularannya berhenti.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
