Jokowi Sependapat dengan KPK, soal Apa?

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

5 Juli 2018 04:05 WIB
Nasional | Rilis ID
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

RILISID, Jakarta — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief mengatakan, Presiden Joko Widodo menyambut positif atas penjelasan KPK ihwal alasan penolakan masuknya delik korupsi di Rancangan KUHP.  Menurut Laode, bahkan Presiden meminta tim pemerintah untuk mengkaji kembali hal tersebut.

"Presiden mendengarkan KPK dan masyarakat serta memerintahkan tim pemerintah untuk memikirkan dan mengkajinya lebih dalam lagi dan tidak perlu terburu-buru pengesahannya agar tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat," kata Laode, Jakarta, Rabu (4/7/2018).

Menurutnya, KPK meminta agar dikeluarkannya delik tindak pidana korupsi dari KUHP. Pasalnya, tidak ada keuntungan atau insentif yang didapatkan dalam pemberantasan korupsi jika delik-delik tipikor masuk dalam KUHP.

"Masuknya delik-delik tipikor dalam KUHP akan menimbulkan multi-interpretasi sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum," ungkapnya.

Laode berujar jika delik-delik tindak pidana korupsi masuk dalam KUHP maka dipastikan akan menghilangkan kekhususan dalam pemberantasan korupsi. Bahkan dianggap tidak baik bagi upaya pemberantasan korupsi.

"Pengaturan kekhususan tindak pidana korupsi sebagai serious/extra ordinary crime di Indonesia telah diakui dunia internasional dan dianggap sebagai best practices sehingga memasukan delik-delik tipikor dalam KUHP dianggap sebagai langkah mundur," tuturnya.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya