Jokowi Belum Pertimbangan Lockdown Meski Corona Mengancam, Ini Alasannya
Zulhamdi Yahmin
Bogor
"Saya terus mengikuti perkembangan situasi terkait COVID-19 dari waktu ke waktu dan terus memberikan perintah-perintah yang terukur agar kita bisa menghambat virus COVID-19 dan tidak memperburuk dampak ekonomi yang bisa memperburuk kehidupan masyarakat," tutur Presiden.
Sejumlah daerah juga sudah menetapkan penyebaran COVID-19 ini sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Daerah-daerah tersebut adalah kota Solo dengan memerintahkan siswa belajar di rumah selama 2 pekan dan penutupan seluruh kawasan wisata.
Ada juga provinsi Banten serta 3 kota dan kabupaten di dalamnya yaitu kabupaten Tangerang, kota Tangerang dan kota Tangerang Selatan.
Sedangkan kota DKI Jakarta juga menutup sebagian besar tempat wisata selama 2 pekan serta meliburkan sekolah juga selama 2 pekan dan mengurangi jumlah perjalanan KRL, MRT dan bus transjakarta.
Hingga Minggu (15/3/2020), Indonesia memiliki 117 kasus COVID-19 positif dengan 5 orang meninggal dunia dan tercatat sembuh 8 orang. Mereka tersebar di Jakarta, Tangerang, Bandung, Solo, Yogyakarta, Bali, Manado, Pontianak.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
