Jempol! Desa Sukadadi di Pesawaran ke Luar dari Zona "Neraka" Covid-19

Darmansyah Kiki

Darmansyah Kiki

Pesawaran

17 Juli 2021 06:05 WIB
Daerah | Rilis ID
Satgas Covid-19 Pesawaran mendapat apresiasi dari unsur pimpinan daerah Pesawaran. Foto: Kiki
Rilis ID
Satgas Covid-19 Pesawaran mendapat apresiasi dari unsur pimpinan daerah Pesawaran. Foto: Kiki

RILISID, Pesawaran — Penduduk Desa Sukadadi Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran patut berbangga.

Desa yang sempat dijuluki zona "neraka" karena banyaknya warga yang terpapar Covid-19 ini berhasil ke luar dari zona merah. 

Tadinya, ada 14 warga terkonfirmasi positif corona sehingga Desa Sukadadi ditetapkan zona merah Covid-19. Tapi kini tinggal satu kasus.

Atas hal ini, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo, Dandim, 0421/LS, Letkol Inf Enrico Setyo Nugroho, sampai Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ramai-ramai memuji.  

Dendi, Vero, dan Enrico sampai-sampai merasa perlu menyampaikan secara langsung apresiasi dan kebanggaannya atas kinerja Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Desa Sukadadi, Jumat (16/7/2021). 

Bahkan, kata Dendi, rencananya Gubernur Arinal bertemu tatap muka dengan Satgas Covid-19 Desa Sukadadi. 

"Pak gubernur mau melihat langsung Desa Sukadadi ini penerapan prokesnya seperti apa. Yang katanya desa ini zona neraka, zona merah, sekarang jilbabnya yang merah, hehe..." gurau Dendi.

Ia berharap desa-desa lain dapat menjadikan contoh kerja Satgas Covid-19 Sukadadi dalam menekan angka kasus corona. 

Dendi pun berjanji memberikan "bonus" khusus untuk seluruh anggota Satgas Covid-19 Desa Sukadadi. 

"Nanti dikasih bonus lagi, itu kan bonusnya jalan di depan itu. Nanti kalau zona hijau tak kasih lain lagi bonusnya. Pak Kades ini banyak benar mintanya, tapi bukan buat pribadi untuk desa," papar Dendi. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Desa Sukadadi

zona merah Covid-19

zona neraka Covid-19

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya